Tampilkan postingan dengan label TUGAS PKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS PKN. Tampilkan semua postingan

MAKALAH KEWARGANEGARAAN ANALISIS KASUS DEMOKRASI DI INDONESIA

KATA PENGANTAR
Segala  puji  dan  syukur  kami  panjatkan  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  atas kuasa  sehingga  penyusunan  makalah  ini  dapat  berjalan  dengan  baik  dan  lancar.  Kami juga berterimakasih kepada setiap pihak yang telah terlibat dan membantu kami dalam penyusunan makalah ini.
Makalah untuk Mata Kuliah Birokrasi dan Demokrasi kali ini mengangkat topik mengenai keterkaitan antara Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 dengan proses demokratisasi  lokal.  Dalam  kesempatan  ini  menganalisa  tentang  Pilkada  Jawa  Timur. Makalah ini kami susun sedemikian rupa dengan mencari dan menggabungkan sejumlah informasi yang kami dapatkan baik melalaui buku, media cetak, elektronik maupun media lainnya.  Kami  berharap  dengan  informasi  yang  kami  dapat  dan  kemudian  kami  sajikan ini dapat memberikan penjelasan yang cukup tentang Pilkada dalam hubungannya dengan demokratisasi lokal.
Demikian satu dua kata yang bisa kami sampaikan kepada seluruh pembaca makalah ini. Jika ada kesalahan baik dalam penulisan maupun kutipan, kami terlebih dahulu memohon maaf dan kami juga berharap semua pihak dapat memakluminya. Semoga semua pihak dapat menikmati dan mengambil esensi dari makalah ini. Trimakasih.

Tim Penyusun
 
DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL    1

KATA PENGANTAR    2

DAFTAR ISI    3

BAB I PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang    4

I.2 Identifikasi Masalah    5

I.3 Tujuan Penulisan    5

BAB II KERANGKA TEORI DAN GAMBARAN UMUM

II.1 Pemilihan Kepala Daerah    6

II.2 Demokratisasi Lokal    9

II.5 Gambaran Umum Pilkada di Jawa Timur    10

BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN    15

BAB IV PENUTUP

IV.1 Kesimpulan    17

IV.2 Saran    17

DAFTAR PUSTAKA





BAB I PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang

Pemilihan  langsung  Kepala  Daerah  menjadi  consensus  politik  nasional1, yang merupakan salah satu instrument penting penyelenggaraan pemerintahan setelah digulirkannya otonomi daerah di Indonesia. Sedangkan Indonesia sendiri telah melaksanakan Pilkada secara langsung sejak diberlakukannya Undang-undang nomor
32 tahun 2004. tentang pemerintahan daerah. Hal ini apabila dilihat dari perspektif desentralisasi, Pilkada langsung tersebut merupakan sebuat terobosan baru yang bermakna bagi proses konsolidasi demokrasi di tingkat lokal. Pilkada langsung akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam proses demokrasi untuk menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. System ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasi hak-hak politiknya secara lebih baik tanpa  harus  direduksi  oleh  kepentingan-kepentingan  elite  politik,  seperti    ketika berlaku sistem demokrasi perwakilan.    Pilkada langsung juga memicu timbulnya figure pemimpin yang aspiratif, kompeten, legitimate, dan berdedikasi. Sudah barang tentu hal ini karena Kepala Daerah yang terpilih akan lebih berorientasi pada warga dibandingkan pada segelitir elite di DPRD.
Akan    tetapi    Pilkada    tidak    sepenuhnya    berjalan    mulus    seperti    yang diharapkan. Dapat kita lihat contohnya pada pilkada di Jawa Timur. Pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur menjadi salah satu sejarah bagi proses demokratiasasi lokal di Indonesia. Proses pilkada pertama kali di Jawa Timur berlangsung dengan banyak masalah tetapi masalah tersebut tidak menyebabkan runtuhnya system pemerintahan dan politik lokal di Jawa Timur. Masalah tersebut justru diselesaikan melalui jalan hukum yang sah dan sesuai dengan hakikat demokrasi.
Pembahasan pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/

1 Eko Prasojo, Irfan Ridwan Maksum, dan Teguuh Kurniawan, Desentralisasi & Pemerintahan daerah: Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural, 2006, hlm 40
 
Walikota dan Wakil Bupati/Walikota yang demokratis dan berkualitas, seharunya dikaitkan  tidak  dengan  pemahaman  akan  makna  demokrasi,  tetapi  juga  aspek normatif yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dan aspek-aspek etika, sosial serta budaya2. Semua pihak-pihak yang ikut andil dalam pelaksanaan Pilkada, harus memahami dan melaksanakan seluruh peraturan perundangan yang berlaku secar konsisten. Pada dasarnya Pilkada langsung adalah memilih Kepala Daerah yang profesional, legitimate, dan demokratis, yang mampu mengemban amanat otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selayaknya Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan efektif dan tetap menjunjung tinggi asas demokrasi   dan   hukum.   Oleh   karena   itu,   kami   mencoba   untuk   menganalisa pelaksanaan pilkada di jawa Timur berdasarkan perspektif demokratisasi lokal yang sedang menjadi isu sentral dalam pelaksannaan otonomi daerah dan demokrasi di Indonesia. Dengan demikian dapat dianalisa proses demokratisasi lokal melalui pelaksanaan pilkada di Jawa Timur.


I.2 Identifikasi Masalah

1. Bagaimana pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur?

2. Bagaimana   proses   pelaksanaan   Pilkada   di   Jawa   Timur   dalam   konteks konsolidasi demokrasi lokal?


I.3 Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur.
2.  Untuk mengetahui proses pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur dalam konteks
konsolidasi demokrasi lokal.
 
2 materi Gubernur Jawa Tengah, sebagai pembicara pada seminar nasional calon independen dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah, diunduh di http://docs.google.com, minggu 22 November
2009, pukul 14.05.

BAB II

KERANGKA TEORI DAN GAMBARAN UMUM

II.1 Pemilihan Kepala Daerah

Pemilu  Kepala  Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  adalah  Pemilu  untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19453. Sebelum diberlakukannya undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun sejak Juni
2005 Indonesia menganut system pemilihan Kepala Daerah secara langsung.

Pada dasarnya daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pemilihan Kepala Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  yang  seharusnya  sinkron  dengan  pemilihan presiden dan wakil presiden, yaitu pemilihan secara langsung. Menurut Rozali Abdullah, beberapa alasan mengapa diharuskan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung4, adalah:

II.1.1. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat

Warga masyarakat di daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari  warga  masyarakat  Indonesia  secara  keseluruhan,  yang  mereka  juga berhak atas kedaulatan yang merupakan hak asasi mereka, yang hak tersebut dijamin dalam konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu, warga masyarakat di daerah, berdasarkan kedaulatan yang mereka punya, diberikan hak untuk menentukan nasib daerahnya masing-masing, antara lain dengan memilih Kepala Daerah secara langsung.

3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pasal 1 ayat 4.
4 Lihat: Rozali Abdullah, pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Derah secara
Langsung, PT Raja Grafindo, 2005, hlm 53-55

II.1.2. Legitimasi yang sama antar Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan DPRD
Sejak Pemilu legislatif 5 april 2004, anggota DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tetap dipilih oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat, maka tingkat legitimasi yang dimiliki DPRD jauh lebih tinggi dari tingkat legitimasi yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

II.1.3. Kedudukan yang sejajar antara Kepala Daerah dan wakil daerah dengan

DPRD

Pasal 16 (2) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa DPRD, sebagai Badan Legislatif Daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah. Sementara itu, menurut Pasal 34 (1) UU No. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah dipilih oleh DPRD  dan menurut pasal 32 ayat 2 jo pasal 32 ayat 3 UU No.22 Tahun 1999, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD. Logikanya apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD maka kedudukan DPRD lebih tinggi daripada Kepala Daerah. Oleh karena itu, untuk memberikan mitra sejajar dan kedudukan sejajar antar Kepala Daerah dan DPRD maka keduanya harus sama-sama dipilih oleh rakyat.

II.1.4. UU No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD Dalam UU diatas, kewenangan DPRD untuk memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah sudah dicabut.

II.1.5. Mencegah politik uang

Sering kita mendengar isu politik uang dalam proses pemilihan Kepala Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah  oleh  DPRD.  Masalah  politik  uang  ini terjadi karena begitu besarnya wewenang yang dimiliki oleh DPRD dalam

proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, apabila dilakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung kemungkinan terjadinya politik uang bisa dicegah atau setidaknya dikurangi.

Undang-undang  nomor  22  tahun  2007  tentang  penyelenggara  pemilihan umum, mengamanatkan bahwa Pilkada dibawa kedalam ranah Pemilihan umum. Sehingga  secara  resmi  dinamakan  Pemilihan  Umum  Kepala  Daerah  dan  Wakil Kepala Daerah. Pilkada yang pertama kali diselenggarakan berdasarkan undang- undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/ Kota. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  pasal  56,  peserta Pilkada  adalah pasangan calon yang  diusulkan oleh partai  politik atau  gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan    yang    didukung    oleh    sejumlah    orang.    Undang-undang    ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di  Nanggroe  Aceh  Darussalam,  peserta  Pilkada  juga  dapat  diusulkan  oleh  partai politik lokal.
Pilkada langsung sebagai pengejawantahan dari demokratisasi lokal telah dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Banyak evaluasi dan dan analisa mengenai pelenggaraannya menyimpulkan suatu kondisi yang sama, yaitu    bahwa penyelengaraan    Pilkada    langsung    belum    sepenuhnya    berjalan    sesuai        yang diharapkan. Penerapan di lapangan masih menyisakan masalah yang mendasar. Pilkada langsung masih didominasi kelompok elitis tertentu melalui oligarki politik,

sehingga        pilkada      langsung    menjadi    proses    demokratisasi    semu5.    Partisipasi masyarakat lebih bersifat di mobilisasi. Hal ini sama halnya dengan proses politik sebagai suatu penguatan demokrasi lokal masih belum terjadi, justru konflik-konflik horizontal yang mengarah kepada anarkisme cenderung sering terjadi, yang disinyalir sebagai    akibat    dari    adanya    berbagai    kelemahan    dalam    tata      peraturan penyelenggaraannya, dan munculnya berbagai manipulasi dan kecurangan.
Menurut Silahuddin dkk, permasalahan – permasalahan yang timbul selama penyelenggaraan pilkada langsung, yaitu :
a.  Permasalahan kelembagaan pilkada langsung
Permasalahan  ini  berkaitan  erat  dengan  KPUD  sebagai  penyelenggara Pilkada, pengawas ( PANWAS ) serta dukungan pemerintah daerah selama pilkada berlangsung.
b.  Permasalahan dalam tahapan persiapan pilkada langsung
Permasalahan krusial yang kerap terjadi selama pilkada antara lain adalah sempitnya masa pemberitahuan dari DPRD kepada Kepala Daerah dan KPUD tentang masa berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, masalah pemantauan pilkada langsung, masalah sosialisasi.
c.  Permasalahan dalam tahapan pelaksanaan pilkada langsung
Lemahnya   pemutakhiran   data   pemilih,   mekanisme   pencalonan   Kepala Daerah  dan  Wakil  Kepala  Daerah,  pelanggaran  kampanye,  manajemen logistic pilkada, masalah money politic, masalah pendanaan dan pertanggung jawabannya, hal tersebut diatas merupakan masalah krusial pada tahapan pelaksanaan pilkada langsung


II.2 Demokratisasi Lokal

Demokratisasi lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Konsepnya mengandaikan pemerintahan itu dari, oleh dan untuk rakyat. Hal paling mendasar

5 Silahuddin, Edah Jubaedah, dan Wawan Dharma S, Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Langsung, 2007, hlm iii

dalam demokrasi adalah keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Perkembangan desentralisasi menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya di tingkat regional tetapi di tingkat lokal.
Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan        dengan    pembentukan        sistem     politik    yang    mencerminkan    prinsip keterwakilan,    partisipasi,    dan    kontrol.    Oleh    karenanya,        pemerintahan        yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin  aspek  keikutsertaan  rakyat  dalam  proses  perencanaan  pembangunan daerah;  atau  keikutsertaan  rakyat  dalam  proses  pemilihan  wakil  dalam  lembaga politik;    sedangkan        prinsip    kontrol    menekankan    pada    aspek    akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung.

II.3 Gambaran Umum Pilkada di Jawa Timur

II.3.1 Putaran Pertama

Pilkada Jawa Timur ditetapkan dilaksanakan pada 23 juli 2008, yang tepat jatuh pada hari rabu. Pilkada Jawa Timur diikuti oleh lima calon pasangan Cagub dan Cawagub. Pasangan dengan nomor urut satu adalah  Khofifah Indar Parawansa dan  Mudjiono  yang  didukung  oleh  12  parpol.  Pasangan  dengan  nomor  urut  dua adalah Sutjipto dan Ridwan Hisjam dari PDIP. Pasangan dengan nomor urut tiga adalah   Soenarjo  dan  Ali  Maschan  Moesa  dari  Partai  Golkar.  Pasangan  dengan nomor urut empat adalah Achmady dan Suhartono dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pasangan yang terakhir adalah Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang didukung oleh Partai  Demokrat,  PAN,  dan  PKS.  Pemilihan  Gubernur  Jawa  Timur  akan  diikuti

29.061.718 pemilih dan akan mencoblos di 32.756 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

6. KPU juga menyiapkan 217 TPS khusus yang ditempatkan di terminal dan rumah sakit.
Hasil dari Pilkada Jatim putaran pertama (Data KPU Kota Mojokerto) diperoleh suara

sebagai berikut7:

1.    Khofifah dan  Mudjiono                   =    4.223.089    =    24,82%
2.    Sutjipto dan Ridwan                         =    3.605.106    =    21,19%
3.    Soenarjo dan Ali Maschan Moesa    =    3.290.448    =    19,34%
4.    Achmady dan Suhartono                  =    1.397.291    =    8,21%
5.    Soekarwo dan Saifullah Yusuf           =    4.498.332    =    26,44%
    JUMLAH     =    17.014.266    =    100 %

Berdasarkan  hasil  Pilkada  Jawa  Timur  putaran  pertama,  tidak  ada  calon yang memperoleh suara lebih dari 30% maka akan diadakan Pilkada Jawa Timur putaran kedua. Dengan demikian maka calon yang berhak ikut dalam Pilkada Jawa Timur putaran Kedua adalah pasangan nomor urut satu, Khofifah dan Mudjiono, dan pasangan dengan nomor urut lima, Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Angka golput pada Pilkada Jawa timur putaran pertama sekitar 20-30%.


II.5.2 Putaran Kedua

Pilkada Jawa Timur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan Khofifah - Mudjiono dan Soekarwo - Saifullah Yusuf, dilaksanakan pada 4 november 2008. Pada Pemilihan gubernur putaran kedua ini diikuti 29.280.470 pemilih yang terdiri atas 14.369.596 pemilih laki-laki dan 14.910.874 pemilih perempuan. Untuk lebih dari 29 juta pemilih itu disediakan 62.859 TPS, termasuk 216 TPS8.
Hasil perhitungan resmi pilgub jatim putaran II versi KPU9 adalah

•Pasangan Kaji (Khofifah I.P dan Mudjiono)    :    7.669.721 suara


7Diunduh dari  http://www.mojokerto.go.id, minggu tanggal 8 november 2009, pukul 13.00
8 Diunduh dari http://tekno.kompas.com, minggu tanggal 8 november 2009 pukul 13.20
9 Diunduh dari http://www.beritaindonesia.co.id, minggu tanggal 8 november 2009, pukul 13.45

•Pasangan Karsa (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf )    :    7.729.944 suara

Dari  suara  sah  sebanyak  15.399.665,  terdapat  506.343  suara  tidak  sah. Dengan  hasil  itu,  pasangan  Karsa  unggul  tipis  60.233  suara  atau  0,40  persen dibanding pasangan Kaji. Dari hasil tersebut maka pasangan Soekarwo - Syaifullah Yusuf dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Jatim untuk periode 2008-2013, yang dilaksanakan dalam dua putaran. Namun, kubu dari pasangan Kaji menolak untuk menandatangani hasil dari Pilkada Jatim putaran kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya. Pelanggaran yang mereka catat selama proses coblosan ulang antara lain, daftar pemilih tetap (DPT) di Pamekasan, Bangkalan    dan    Sampang    berbeda    pada    putaran    pertama    lalu.    Menurut Khofifah "Banyak proses penghitungan yang tidak prosedural dan angkanya berubah dari KPPS (TPS) ke PPK (kecamatan). Bahkan ada formulir isian C-1 yang dicorat- coret  dan  di-tip  ex,  padahal  formulir  C-1  itu  merupakan  dokumen  negara," ujarnya. "Selain itu, ada penggelembungan surat suara dan jumlah TPS di wilayah Madura. Bahkan yang lebih tidak masuk akal, di sejumlah TPS di wilayah Madura, suara Ka-Ji dan golput (tidak mencoblos) nol. Ini kan aneh dan keterlaluan," tambah Khofifah10.
Pasangan    Khofifah    dan    Mudjiono    akhirnya    melaporkan    kecurangan- kecurangan  dalam  Pilkada  Jawa  Timur  ke  Mahkamah  Konstitusi.  Permohonan yang diajukan oleh pasangan tersebut, terdiri dari empat hal. Pertama, MK diminta menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon untuk  seluruhnya.  Kedua,  pemohon  meminta  pembatalan  hasil  perhitungan  suara yang  ditetapkan  termohon  sesuai  dengan  keputusan  termohon  Nomor  20  tahun
2008 tertanggal 11 November 2008 tentang rekapitulasi hasil perhitungan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur tahun 2008 putaran kedua. Ketiga,  menetapkan  perhitungan  suara  hasil  Kepala  Daerah  Provinsi  Jawa Timur  adalah  sebagaimana  yang  diajukan  pemohon,  yaitu  pasangan  Jatim  No  1

10 Diunduh dari http://www.kapanlagi.com, minggu tanggal 8 november 2009, pukul 14.10

sejumlah 7.595.199 suara dan pasangan Jatim No 2 sejumlah 7.573.680 suara. Terakhir, menyatakan pasangan cagub/cawagub dengan nomor urut 1, Khofifah dan Mujiono sebagai pasangan terpilih dalam Pilkada Jatim 200811. Namun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa:
putusan Mahkamah Konstistusi (MK) No 41/PHPU-D-VI/2008 :

• Memerintahkan    KPUD    Jatim    agar    melakukan pemungutan    ulang di kabupaten Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan di Pamekasan, paling lama 60 hari setelah amar putusan ini dengan mempertimbangkan kemampuan KPUD Jatim. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPUD Jatim sepanjang mengenai rekapitulasi suara di Kabupaten Pamekasaan, Bangkalan, dan Sampang

•    memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar mengawasi pemilihan ulang dan penghitungan suara ulang di tiga kabupaten terebut agar tercipta pemilu yang jujur dan adil. MK menilai, secara materil telah terjadi pelanggaran ketentuan pilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara.

Majelis Hakim diketuai oleh Mahfud MD, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar dan Akil Mochtar. Dengan  demikian  Mahkama  Konstitusi  memutuskan  adanya  Pemilihan  Kepala Daerah Jawa Timur Putaran kedua.


II.5.3 Putaran Ketiga (ulang)

Pada putaran ketiga ini, dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Serta melakukan penghitungan ulang di Pamekasan. Dari hasil rekapitulasi suara yang digelar KPUD Jatim, pasangan KarSa dinyatakan memenangkan coblosan dan penghitungan ulang di Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.
Di Bangkalan, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf meraih suara sebanyak 253.981

, Sampang 210.052 suara, dan di Pamekasan 216.293 suara. Sedangkan Khofifah-


11 Diunduh dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, minggu 8 november 2009 pukul 14.30
 

Mudjiono memperoleh suara di Bangkalan sebanyak 144.238, Sampang 146.036 dan

Pamekasan 195.117 suara.

Dari  hasil  coblosan  dan  penghitungan  ulang,  serta  ditambahkan  dengan  suara  di

36 kabupaten lainnya, KarSa tetap memenangi pilgub Jatim. Jumlah suara untuk

KarSa  sebanyak  7.660.861  atau  50,11  persen.  Ka-Ji  memperoleh  7.626.757  atau

49,89 persen. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 508.78912. Dengan hasil ini kubu Khofifah tetap tidak puas dan mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi, namun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Kubu Kaji karena menggangap kesalahan bukan berasal dari kubu lawan melainkan dari pihak penyelenggara.

12 Diunduh dari http://spirit-otonomi.com, minggu 8 november 2009 pukul 14.50
 
Bab III

ANALISIS DAN PEMBAHASAN



Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi. Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur.
Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu prinsip keterwakilan rakyat.  Hal  ini  ditunjukkan  dengan  kelima  calon  gubernur  dan  wakil  gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah tersebut menandakan tingkat antusiasme  masyarakat  Jawa  Timur  dalam  proses  demokrasi.  Pilkada  langsung putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo- Syaifullah Jusuf.
Pada  putaran  kedua  Pilkada  Jawa  Timur  dimenangkan  oleh  pasangan Soekarwo dan Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi permasalahan  disini,  pasangan  Khofifah  dan  Mudjiono  menolak  menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan

ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi.
Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala Daerah terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya.

Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.
 
BAB IV PENUTUP


IV.1. Kesimpulan

Pemilihan langsung Di Jawa Timur ini dapat memberikan popular mandat kepada calon terpilih, sehingga dapat memperkuat peran dan kedudukannya terhadap DPRD, atau dengan kata lain posisi Gubernur dengan DPRD Jawa Timur sejajar. Pilkada di Jawa Timur ini dapat mengurangi intervensi DPRD terhadapap gubernur dan agar “transaksi politik” yang melahirkan “money politics” dapat diminimalisasi. Sehingga Pilkada sebagai pengejawantahan dari demokratisasi local dapat berjalan dengan demokratis.

Dengan kata lain Pilkada di Jawa Timur ini adalah instrument untuk menguatkan tradisi demokrasi langsung di tingkat lokal. Bahwa penguatan demokrasi lokal ini juga akan memperkuat keterlibatan masyarakat Jawa Timur dalam perencanaan  dan  pengawasan  kebijakan  yang  merupakan  konsekuensi  logis  yang dapat terjadi. Tetapi demikian, pemilihan langsung ini tidak pula akan serta merta menghilangkan  praktek  praktek  kecurangan,  kelemahan,  dan  kekurangan  lainnya yang terjadi di banyak daerah di Jawa Timur.

IV.2. Saran


1. Pilkada  sedagai  pengejawantahan  dari  demokrasi  local  sudah  selayaknya dipersiapkan sematangnya oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar mereduksi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala

Daerah secara Langsung. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2005.

Fatwa, A M. Otonomi Daerah dan Demokratisasi Bangsa. Jakarta: YARSIF WATAMPONE. 2002
Hardjito, Dydiet. Pemecahan masalah yang Analitik: Otonomi Daerah dalam

Kerangka NKRI. Jakarta: Premada Media. 2003.

Prasojo, eko. Irfan Ridwan Maksum, dan Teguh Kurniawan. Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah: Antara Model Demokrasi Lokal dan Efisiensi Struktural. Depok: DIA FISIP UI. 2006.
Prasojo, eko. Teguh Kurniawan, dan Defny Holidin. Reformasi dan Inovasi

Birokrasi; Studi di Kabupaten Sragen. Jakarta: YAPPKA. 2007.

Silahuddin, dkk. Evaluasi Penyelengaraan Pemilihan Kepala Daerah secara

Langsung. Bandung: PKP2A I- LAN. 2007.
Winasa, I Gede. Menterjemahkan Otonomi Daerah Tanpa Basa Basi. Bali: Komunitas Kertas Budaya Jembrana. 2004.


READMORE
 

PENYALAHGUNAAN DEMOKRASI DIINDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Kesadaran akan pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum dengan jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri.
Namun pada dewasa ini kecenderungan penyalah gunaan demokrasi secara langsung dapat kita rasakan dengan jelas. Bukan lagi pemilihan menurut hati nurani, bukan berarti yang bagus yang menjadi pemimpin. Nilai demokrasi secara langsung malah di jadikan ajang untuk memajukan diri sendiri bukan untuk memejukan kemaslakhatan bersama. Banyak aspek yang mempengarui hal tersebut, misalnya : money politik dan black campaign istilah itu lah yang akan muncul saat kita melihat aspek penyalah gunaan dari sebuah demokrasi secara langsung.
 
BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian dan Landasan Hukum Pilkada
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
 Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
1.    Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.

2.    Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

3.    Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.

4.    Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.

5.    Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.

B. Pelaksanaan dan Penyelewengan Pilkada

Pilkada ini ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11 provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah masing masing. Tugas yang dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Dan juga biaya untuk menjadi calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau “balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.

Dalam pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada. Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah masalah tersebut.

Selain masalah dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD setempat. Misalnya saja di Jakarta, para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para penjabat. Dan mungkin juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :

1. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada. Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang.

2. Intimidasi
Intimidasi ini juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon. Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.

3. Pendahuluan start kampanye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.

4. Kampanye negatif (black campaign)
Kampanye negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang disekitar mereka yang menjadi panutannya. Kampanye negatif ini dapat mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.  Selain itu terdapat isu-isu yang bertujaun untuk menjatuhkan salah satu lawan politiknya.

C. Solusi
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :

1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.

2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.

3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.

4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.

BAB III
KESIMPULAN

Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar.

Dan yang terpenting dari semua itu ialah sikap kedewasaan dari semu pelaku demokrasi yang berkecimpung di dalamnya, karena tanpa adanya sikap dewasa dan saling mengerti maka sangatlah sulit terciptanya iklim demokrasi yang tertata, dan akhirnya sikap demokrasi itu sendiri menjadi sub dasar terbentuknya sikap individulias para pelaku demokrasi dan bermuara pada pendahuluan kepentingan dirinya, bukan kepentingan orang banyak.

REFERENSI :


Abraham Panumbangan (mahasiswa fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta.
M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung. www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari 2005
Redaksi Kompas. APBN-P 2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret 2005
Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
www.lprasaja.web.ugm.ac.id
READMORE
 

HAM

1.    Apa yang di maksud ham?
     Hak-hak dasar yang di berikan tuhan kepada setiap manuisa sejak lahir , yang apa bila di langgar akan mengakibatkan terganggunya kelangsungan hidup manusia, sehingga secara tidak langsung manusia tidak bisa hidup dengan semestinya.
2.    Sejarah ham didunia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya. Jadi, walaupun di  dunia sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.

Dapat didimpulakn: British Magna Carta 1215 - French Declaration of the Rights of Man 1789 - American Bill of Rights 1789 - The Geneva Convention 1864

3.    Awal muncul ham diindonesia
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II, Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.

Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana). dan terus berkembang sering perkembangan reformasi yang menjunjung tinggi berbagai aspek kebabsan yang lebih tertata dan diikuti dengan penulisan undang-undang ham serta pembentukan pengadilan ham.

4.    Bagaimana supaya ham dapat berjalan baik.
Sadar diri untuk menjunjung tinggi perbedaan, hak sesame, dan menembuhkan rasa sanyang setiap manusia tanpa adanya perbedaan.
5.    Berilah contoh kasus ham yang ada diindonesia sekarang ini, dan beri komentar.
        Kasus: Mujianto (pembunuhan, mengambil hak hidup 19 korban)
Komentar: hal ini merupakan kasusu pelanggarana ham berat di krenakan si pelaku (mujianto) termasuk ham berat yaitu, mengambil hak hidup orang lain.  Dalam kasusu ini (mujianto) dapat di jerat oleh 2 pasal sekaligus yaitu pasal pembunuhan dan pasal pelanggaran ham berat.
6.    Berikan contoh kasusu ham didunia sekrag ini, komentar.
Kasus: embargo Israel di jalur gaza
Komentar : ini termasuk pelanggaran ham berat karena, hak-hak manusia untuk hidup terutama konsumsi, makanan, obat-obatan di batasi, sehingga secara jelas ini diapat di jadikan bukti untuk menjerat Israel ke pengadilan ham dunia.
READMORE
 

ASPEK ASPEK GLOBALISASI

1.    Globalisasi informasi dan komunikasi, sebagai akibat dari kemajuan teknologi dan sarana-sarana informasi. Informasi semakin deras melalui berbagi jalur yang membawa serta nilai dan budaya luar.
2.    Golbalisasi ekonomi dan perdagangan bebas. Globalisasi ini antara lain di tunjukkan oleh globalisasi pasar dan berkembagannya perusahaan-perusahaan tradisional.
3.    Globalisasi gaya hidup,  pola konsumsi, budaya, dan kesadaran. Hal ini terjadi melalui proses pengalihan dan transplantasi budaya hidup baru yang dominan, penyeragaman pola konsumsi, dan pertukaran budaya di mana produk budaya suatu Negara di pasarkan ke seluruh dunia.
4.    Globalisasi media masa cetak dan elektroni, media membangun opini melalui media canggih dan mutakhir sejenis TV, audio visual, broadcasting, kaset, compact disc, elektronik news paper, iklan global.
5.    Globalisasi politik dan wawasan. Kekuatan arus globalisasi ini masuk melalui demokratisasi, hak asasi manusia, lingkungan hidup dan tuntutan keterbukaan.
DAMPAK GLOBALISASI
Dampak globalisasi tampak pada table berikut.
No    Dampak Positif    Dampak Negatif
1    Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi mempermudahkan manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya di belahan  dunia mana saja    Masuknya nilai budaya luar akan menghilangkan nilai-nilai tradisi suatu bangsa dan indentitas suatu bangsa
2    Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi mempercepat manusia untuk berhubungan dengan manusia lain.    Eksplotasi alam dan sumber daya lain akan memuncak karena kebutuhan yang makin besar
3    Ke majuan teknologi komunikasi, informasi dan transportasi meningkatkan efisiensi    Dalam bidang ekonomi, berkembang nilai-nilai konsumerisme dan individualism yang menggeser nilai-nilai social makasar
4    Mendukung nasionalisme dalam mengalahkan proses integrasi, antara lain dengan mendobrak etnosentrisme.    Terjadi dehumanisai, yaitu derajat manusia nantinya tidak di hargai, lebih banyak menggunakan mesin-mesin berteknologi tinggi
5    Peningkatan mobilitas social dan pengukuan kelas menengah    Timbulnya dominasi Negara-negara maju yang mempunyai kekuatan lebih kuat
6    Komunikasi yang lebih mudah dan juga marah    Mengakibatkan erosi terhadap nilai-nilai tradisi
7    Peluang yang lebih luas bagi manusia berbagi etnik bangsa, budaya dan agama untuk berinteraksi    Timbul gejala-gejala seperti konsumerisme, material, kendornya morialisme, dan sebagainya
READMORE