KOMISI PERLINUNGAN ANAK INDONESIA

Orang tua mana yang ingin anaknya berurusan dengan ranah hukum? Begitu pula dengan Anda. Pasti setidak mungkin Anda akan mengantisipasi terhadap hal ini dan menekankan pada anak-anak Anda sendiri. Namun tidak ada salahnya bila Anda membuka-buka makalah tentang hukum perlindungan anak untuk menambah wawasan Anda siapa tahu akan berguna suatu saat.

Dunia Anak dalam Pandangan Hukum
Perlindungan hukum terhadap anak memang sangat rentan. Kebanyakan masyarakat Indonesia berpikir bahwa anak dan permasalahannya adalah sebatas pada urusan keluarga.
Banyak pula makalah tentang hukum perlindungan anak yang dapat disinyalir sebagai pegangan umum bagi masyarakat luas. Baik sebatas sebagai pengetahuan biasa ataupun yang memang sedang membutuhkan penyelesaian permasalahannya secara hukum yang berlaku.
Anak baik yang masih di bawah umur maupun yang masih dalam pengawasan orang tuanya adalah juga warga Negara Indonesia. Anak termasuk warga Negara yang belum dewasa dan tidak memiliki kemampuan hukum; atau disebut dengan consent. Dan juga dianggap tidak mampu melakukan perbuatan hukum.

Itu makanya seorang anak yang memiliki masalah dengan hukum, tetap harus diselesaikan dengan melibatkan orang tua atau walinya. Bila orang tua atau wali tidak ada maka yang berhak mengatur adalah pendampingnya, dalam hal ini pendamping hukum.

Dasar Hukum Perlindungan bagi Anak
Di dalam makalah tentang hukum perlindungan anak biasanya disebutkan aturan-aturan dasar hukum yang biasa digunakan sebagai dasar hukum perlindungan bagi anak.

Namun yang biasa dijadikan sandaran bagi para pelaku hukum yakni, jaksa, hakim ataupun penuntut, juga orang tua atau wali hukum anak Anda, serta polisi dan masyarakat pada umumnya adalah undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Makalah tentang hukum perlindungan anak menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berisikan 14 bab 93 pasal serta bagian-bagian penjelasan umum tentang isi dari masing-masing pasal.

Proses Hukum bagi Anak
Apabila pada akhirnya Anda dengan terpaksa berurusan dengan badan hukum sehubungan dengan permasalahan hukum terhadap anak Anda, maka ada dua hal yang harus Anda ketahui.
Pertama adalah proses hukum yang berlaku pada anak Anda, dan kedua adalah sistem administrasi peradilan terhadap anak.

Anda harus memperhatikan dengan jeli kedua hal tersebut. Supaya setidaknya Anda memiliki pemahaman yang cukup dalam menghadapi masalah yang tidak semua orang menginginkannya. Apalagi bersangkutan dengan buah hati Anda yakni anak Anda sendiri.

Sistim administrasi peradilan anak di dalam makalah tentang hukum perlindungan anak meliputi beberapa tahap yakni tahap penyidikan kasus, tahap persidangan dan tahap pemidanaan (atau pemenjaraan bila memang diperlukan).

Sedang proses hukum yang berjalan pada anak adalah proses pemeriksaan, proses pendampingan, dan proses peradilan.

Dalam sistem administrasi, tahap penyidikan kasus harus didampingi oleh orang tua/wali/pendamping hukum karena sebagai warga Negara Indonesia anak berhak untuk didampingi dan tidak memiliki kemampuan hukum (Consent) untuk melakukan perbuatan hokum

Kemudian tahap persidangan serta  proses peradilan. Anak yang berkonflik hukum harus melalui tahap persidangan dan proses peradilan yang ramah. Para aparat hukum dalam pengadilan seperti jaksa, hakim dan penuntut sebaiknya tidak perlu menggunakan toga dan baju dinasnya. Supaya tidak menimbulkan dampak trauma psikologis terhadap anak. Tahap persidangan pun didampingi oleh seorang psikolog anak yang mampu dan memahami dunia komunikasi dengan anak.

Apabila harus dilakukan pemidanaan ataupun pemenjaraan anak, maka anak harus dihindari dari praktek kekerasan fisik terhadap mereka. Penjara wajib menjaga kesehatan sang anak, memikir pendidikan anak selama dalam masa penahanan (tidak boleh menghilangkan hak anak dalam memperoleh pendidikan).

Fakta Hukuman terhadap Anak
Anda harus memperhatikan satu hal. Bahwa, meskipun anak menjadi pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana, namun pada dasarnya anak adalah tetap dinyatakan sebagai korban.
Ini berhubungan dengan pendidikan sang anak yang didapatkan dari orang tua ataupun lingkungan keluarganya. Karena anak hanya melihat, merekam dan meniru apa yang dilihat dan diketahuinya dari lingkungan keluarga.
Jadi, pada dasarnya keluarga dan orang tua adalah titik awal dari munculnya kekerasan yang dilakukan oleh anak. Hal inilah yang mesti selalu Anda waspadai. Makalah tentang hukum perlindungan anak jarang mengangkat hal dan penyebab yang satu ini. Bahwa keluarga adalah pondasi dasar anak Anda bermasalah dengan hukum atau tidak.
Hal inilah Yang mendasari lahirnya komisi perlindungan anak Indonesia atau yang sering kita dengar dengan singakatan KPAI.




Apa Itu KPAI?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dasar pembentukan Lembaga Negara di Indonesia terbagi pada tiga macam, pertama, berdasarkan UU 1945, seperti; KPU, TNI, Polri, Kementrian dan lain-lain. Kedua, lembaga negara yang berdasarkan atas perintah Undang-Undang, seperti; KPAI, KY, KPPI, dan lain-lain. Ketiga, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan di bawah Undang-Undang. Lembaga negara yang berdasarkan perintah UU itu adalah lembaga Independen. Lembaga Independen sendiri merupakan lembaga yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Pemerintah.
Adapun latar belakang dibentuknya Lembaga Independen adalah, adanya dinamika masyarakat untuk mewujudkan demokratisasi, akibat kurang kepercayaan masyarakat pada lembaga yang ada, serta adany semangat transparansi sebagai sarana terciptanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dengan masyarakat terutama masyarakat kecil dan menengah. Tugas Lembaga Independen ini adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari campur tangan politik. Adanya lembaga untuk mengatur profesi-profesi, karena padat membuka lapangan pekerjaan baru.

Adapun lembaga yang bersifat independen yang terbentuk atas perintah Undang-Undang itu, salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian dengan ini kami jadikan tema dalam makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Adapun didalamnya insya allah akan membahas tentang apa itu KPAI (pengertian), tugas, wewenang, dampak, keterkaitannya dengan lembaga lain, dan persoalan-persoalan yang menyangkut KPAI.


Sejarah Berdirinya KPAI
Pasti sudah tak asing lagi ditelinga kita ada orang yang mengatakan anak-anak adalah masa depan kita, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah. akan tetapi sekarang ini masih banyak orang yang melakukan kekerasan pada anak-anak malah tidak jarang orang tua kandungpun tak segan-segan memukul sampai membunuh anaknya sendiri, maka dari itu agar kehidupan anak-anak Indonesia dapat terjamin diperlukan adanya perlindungan untuk anak-anak dari kekerasan ataupun pemanfaatan orang lain caranya dengan membentuk sebuah badan perlindungan bagi anak anak.
Untuk melaksanakan perlindungan bagi anak-anak diatas presiden melalui Kepres No. 77 tahun 2003 dan pasal 74 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak membentuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Upaya ini terkait dengan adanya penindasan yang kadang dilakukan oleh orang dewasa atau teman-temannya bahkan oleh orang tuanya dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap anak, baik anak yang diasuh oleh orang tuanya apalagi anak yang terlantar, sehingga menyebabkan anak itu tersiksa, tersakiti, hingga luka parah.

Struktur Organisasi
Stuktur dari KPAI sendiri telah disebutkan dlam Kepres no. 77 tahun 2003 yang hanya terdiri dari 9 orang/ 9 komisioner yang disebutkan dalam pasal 75 sebagai berikut;

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Susunan keanggotaan diatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Untuk Susunan keanggotaan komisi perlindungan anak indonesia (kpai) periode 2007 – 2010 adalah:
 Ketua : Hj. Masnah Sari, SH
 Wakil Ketua : Dra. Santi Diansari, SH dan Dra. Magdalena Sitorus
 Sekretaris : Drs. H. Hadi Supeno, M.Si
 Komisioner Bidang Hak Sipil dan Penanggungjawab Pokja Sosialisasi : Drs. H. Abdul Ghofur, M.Si
 Komisioner Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar dan Penanggung jawab Pokja Pengaduan : Ir. Satriyandayaningrum
 Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dan Penanggungjawab Pokja Data dan Informasi : Drs. Ferry D Johannes
 Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan Penanggungjawab Pokja Penelaahan : Dra. Susilahati, M.Si
 Komisioner Bidang Perlindungan Khusus dan Penanggung jawab Pokja Pemantauan, pengawasan dan Evaluasi : Hj. Enny Rosidah Badawi, SH


Sedangkan untuk susunan keanggotaan KPAI periode 2010-2013 masih belum ada, karena masih dalam proses seleksi rencananya tak lama lagi akan terbentuk.

Tugas Pokok KPAI
Sebagai lembaga independen tentunya KPAI punya tugas-tugas pokok yang telah ditentukan. Dalam hal ini tugas pokok KPAI terdapat dalm UNdang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindumgan Anak pasal 76 yaitu:
a.    Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b.    Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Dalam www.kpai.go.id dijelaskan lebih lanjut tentang tugas pokok KPAI sendiri yaitu:
a. Melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b. Menerima pengaduan dan memfasilitasi pelayanan masyarakat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak kepada pihak-pihak yang berwenang.
c. Melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan kondisi pendukung lainnya baik di bidang sosial, ekonomi, budaya dan agama.
d. Menyampaikan dan memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak tertuama Presiden, DPR, Instansi pemerintah terkait ditingkat pusat dan daerah.
e. Mengumpulkan data dan informasi tentang masalah perlindungan anak.
f. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang perlindungan anak termasuk laporan untuk Komita Hak Anak PBB (Committee on the Rights of the Child) di Geneva, Swiss.

Perbedaannya dengan Komnas Perlindungan anak
Terkadang masyrakat tidak mengenal KPAI yang justru dikenal masyrakat adalh KOMNAS PA karena itu kami akan menjelaskan perbedaan antara keduanya:
1. Dasar pembentukan KPAI ialah Keppres Nomor 77 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan KOMNAS PA pembentukannya hanya disahkan dengan Surat Akta Notaris layaknya pembentukan LSM-LSM maupun yayasan sosial lainnya.
2. Meski keduanya merupakan lembaga yang melindungi anak-anak, KPAi merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada presiden sedangkan KOMNAS PA tidak bertajggung jawab pada presiden karena KOMNAS PA merupakan lembaga independen yang terpisah dari pemerintahan yang biasa dosebut LSM.
3. Dalam hal dana, KPAI mendapatkannya dari dana APBN, tepatnya dari anggaran Departemen Sosial sama Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan KOMNAS PA yang merupakan LSM, sumber dananya nggak pasti. Tergantung sama pendonornya.
4. Dalam meneyelasikan kasusu KPAI selalu melakukan pwenyelidikan terlebih dahulu, mewawancarai pihak pelapor, berdiskusi dengan pihak terlapor, hingga menghimpun keterangan/informasi dari si anak. Setelah itu melakukan investigasi ketempat kejadian seperti, mendatang ke rumah pelapor maupun terlapor, mencari informasi dari saudaranya termasuk tetangga juga teman-teman pelapor, terlapor. Karena itu dalam menangai kasusu KPAI biasanya kurang lebih mencapai 3 bulan. Hal ini dilakukan guna kasus yang terjadi tidak masuk dalam pengadialan. Sedangkan proses penyelesaiaan kasus dalam KOMNAS PA melalui investigasi, wawancara, dan pendekatan, tapi juga monitoring setelah ditandatanganinya kesepakatan.

Apa Landasan Hukum KPAI?
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah disahkan dan diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 22 bulan Oktober tahun 2002. Undang-undang ini dirumuskan dan terus didorong setelah negara Indonesia ikut meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak (KHA) bersama negara-negara lain di dunia.

Sejarah Konvensi Hak-Hak Anak
Konvensi Hak-Hak Anak atau Convention on The Rights of Child, disingkat KHA atau CRC. Disahkan oleh PBB sejak tahun 1989 dan diratifikasi oleh seratus lima puluh negara. KHA merupakan sebuah perangkat perlindungan dan perkembangan anak yang disusun secara universal. Menjadi perangkat standar untuk semua negara. Dari 150 negara, kemudian bertambah menjadi 190 negara yang ikut meratifikasi KHA ini.
Convention on The Rights of Child, semula dirintis melalui perjuangan panjang seorang pendiri lembaga Save Childern, bernama Eglantyne Jebb. Kemudian dia bersama sukarelawan pejuang perlindungan anak merumuskan sebuah rancangan tentang “Deklarasi Hak-Hak Anak” pada tahun 1923.
Tahun 1924, Liga Bangsa-Bangsa mengadopsi isi deklarasi tersebut, yang saat itu dikenal dengan Geneva Decleration of the Right of the Child. Liga Bangsa-Bangsa mengadaptasi dan merumuskan kembali hak-hak anak. Maka lahirlah “Lima Prinsip Dasar Hak Anak”.
Setelah Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa mengadopsi deklarasi umum mengenai hak-hak asasi manusia, tahun 1948. Pada tahun 1959, PBB pun mengadopsi “Deklarasi Hak-Hak Anak”. Rumusan PBB melahirkan “Sepuluh Prinsip Dasar Hak Anak”, dan saat itu sudah dimasukan prinsip non-diskriminasi dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Memasuki yahun 1979, PBB menetapkan sebuah deklarasi “Tahun Internasional bagi Anak”, atau International Year of Child. Pada tahun yang sama, komisi PBB yang khusus bergerak dan mencurahkan perhatian tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mulai melakukan kegiatan perumusan Konvensi Hak-Hak Anak. KHA berhasil diselesaikan dan diberlakukan pada tanggal 2 September tahun 1990.

Hukum Perlindungan Anak di Indonesia
Jauh sebelum terlahirnya Konvensi Hak Anak dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia telah memiliki dan menerbitkan sebuah undang-undang yang bersangkutan dengan anak. Yakni Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979.
Kelahiran Konvensi Hak Anak menjadi pembanding bagi UU Kesejahteraan Anak. Begitu banyak persoalan yang berkaitan dengan kepentingan terbaik anak di Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan berbagai bentuk dan kasus masalah perlindungan anak di negara kita.
Kesadaran dan kebutuhan pada aturan dan kebijakan pemerintah dirasakan oleh para aktifis sosial masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak. Perhatian mereka kemudian ditindaklanjuti bersama pemerintah untuk menyusun dan menerbitkan undang-undang sebagai payung hukum perlindungan anak di Indonesia.
Setelah pemerintah Indonesia menyepakati Konvensi Hak Anak dan dilanjutkan dengan ikut meratifikasinya. Kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Kemudian dirumuskanlah undang-undang perlindungan anak, hingga diterbitkan dan disahkannya UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Walaupun UU Perlindungan Anak (UUPA) berdasarkan isi Konvensi Hak Anak hingga banyak kesamaan, khususnya demi kepentingan perlindungan anak. Tetapi UU Perlindungan Anak di Indonesia memiliki perbedaan. Perbedaan KHA dan UUPA adalah sebagai berikut:
Dalam Konvensi Hak Anak tidak termaktub pasal-pasal tentang kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh anak. UU Perlindungan Anak di Indonesia memandang bahwa selain dari penetapan dan pemenuhan hak-hak anak, anak-anak memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anak.
Konvensi Hak Anak tidak sampai berbicara tentang sanksi-sanksi, denda, dan hukuman bagi para pelaku kekerasan pada anak. Sementara UU Perlindungan Anak merinci sanksi-sanksi bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak dan para pelanggar hak anak.
Terdapat perbedaan definisi anak antara KHA dan UU Perlindungan Anak. Dalam UUPA, batas usia anak adalah di bawah delapan belas (18) tahun.

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah disosialisasikan dan direalisasikan oleh pemerintah Indonesia. Serta bersama pihak-pihak yang memiliki perhatian dan kepedulian pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Semua perjuangan untuk kepentingan terbaik dan demi tumbuh kembang optimal anak-anak membutuhkan dukungan secara nyata. Dan dukungan yang terus menerus oleh semua pihak di masyarakat.
Anak-anak memerlukan kepedulian orang dewasa dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan hidup mereka.

DAFTAR PUSTAKA.
Fungsi dan Tugas KPAI dalam KPAI. Go.id.
http://www.kpai.go.id/tentang-kpai-mainmenu-26/tugas-a-fungsi-mainmenu-29/14-fungsi-a-tugas-kpai.html. 2010
Perbedaan antara Komisi perlindungan anak Indonesia dengan Komnas anak dari multiplai.com http://unimolly.multiply.com/journal/item/68. 2010
Komisi perlidungan anak Indonesia (KPAI) dalam Telkom.net
http://www.telkom.net/index.php?option=com_content&task=view&id=1908&Itemid=33
Gazali Solahuddin. 2010. “ORGANISASI PERLINDUNGAN ANAK” dalam Nakita panduan tumbuh kembang anak.
http://www.tabloid-nakita.com/artikel.php3?edisi=09427&rubrik=teropong.

Penulis : RND's ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel KOMISI PERLINUNGAN ANAK INDONESIA ini dipublish oleh RND's pada hari Senin, 02 April 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan KOMISI PERLINUNGAN ANAK INDONESIA
 

0 komentar:

Posting Komentar