STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA
BAB II
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
a. Kewenangan desa adalah:
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
c. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
d. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
e. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas;
a) Asas kepastian hukum
b) asas tertib penyelenggara negara
c) asas kepentingan umum;
d) asas keterbukaan;
e) asas proporsionalitas;
f) asas profesionalitas;
g) asas akuntabilitas;
h) asas efesiensi; dan
i) asas efektifitas.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
1. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
3) Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Mekanisme Penetapan Anggota
1) 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan BPD, kepala desa membentuk panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2) Panitia Pembentukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang keanggotaannya terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 satu) orang Sekretaris merangkap anggota;
d. 4 (empat) orang anggota
3) Penentuan Ketua wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota Panitia Pembentukan BPD
4) Pimpinan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan didampingi oleh anggota termuda
5) Apabila dari Panitia pembentukan BPD ada yang dicalonkan menjadi anggota BPD atau berhalangan, maka digantikan dari unsur yang sama yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
A. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN BPD
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
B. BPD mempunyai wewenang:
a. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c. Menetapkan calon Kepala Desa Terpilih sesuai dengan berita acara hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
e. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
f. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
g. Menyusun tata tertib BPD.
C. BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
c. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
d. Mengajukan pertanyaan;
e. Menyampaikan usul dan pendapat;
f. Memilih dan dipilih
g. Memperoleh tunjangan.
D. Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
2. SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
Susunan organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana pada Lampiran. Dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
KEPALA DESA
A. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA DESA
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pemimpin masyarakat desa dan Pemerintah desa.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
B. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang- undangan.
C. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
h. Melaksanakan dan mempertanggunjawabkan pengelolaan keuangan desa
i. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
j. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
k. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
l. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
m. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
n. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban seperti pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD dalam musyawarah BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat
Laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD
D. Kepala Desa dilarang:
a. Menjadi pengurus partai politik
b. Merangkap jabatan sebagai Ketua/Anggota BPD, dan Lembaga
c. Kemasyarakatan di desa bersangkutan
d. Merangkap jabatan sebagai anggota DPR atau DPRD
e. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah
f. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
g. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
h. Menyalahgunakan wewenang
i. Melanggar sumpah/janji jabatan.
PERANGKAT DESA
A. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PERANGKAT DESA
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Jumlah perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat, Sekretariat Desa dipimpin oleh seoran sekretaris desa yang dibantu oleh Kaur Umum dan Kaur Pemerintahan. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a. Berpendidikan minimal SMU atau sederajat;
b. Mempunyai pengetahuan mengenai teknis pemerintahan;
c. Mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran;
d. Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. Memahami sosial budaya masyarakat setempat;
f. Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa sebagaimana dimaksud ayat (4) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.
B. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan;
b. Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pemerintahan;
c. Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan;
d. Melaksanakan Tata usaha dan administrasi pemerintahan Desa;
e. Melakukan urusan perlengkapan administrasi desa;
f. Melakukan pengaturan pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
g. Melakukan urusan rumah tangga Pemerintah Desa.
C. Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a. Melaksanakan administrasi kependudukan;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Administrasi Kewarganegaraan;
c. Melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan;
d. Membuat Monografi Desa;
e. Melaksanakan pencatatan buku Peraturan Desa.
D. Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a. Melaksanakan tata kearsipan, antara lain menerima, mengendalikan naskah dinas masuk dan keluar dan menyimpan arsip Desa;
b. Mengkoordinasikan pengetikan naskah hasil persidangan dan rapat rapat atau naskah- naskah lainnya;
c. Melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis Kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan Kantor;
d. Menyelenggarakan administrasi personil Pemerintah Desa
e. Melaksanakan pengelolaan buku administrasi Umum
f. Mencatat inventarisasi dan kekayaan Desa
g. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima, tamu dinas dan kegiatan rumah tangga;
h. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber pendapatan desa.
E. Seksi – seksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Seksi Ketentraman dan ketertiban;
b. Seksi ekonomi dan pembangunan;
c. Seksi Agama;
d. Seksi Sosial Budaya.
F. Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas;
a. Mengumpulkan, mengolah dan engevaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
b. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketetrtiban;
d. Membantu kegiatan Hansip di Desa.
G. G.Seksi ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan;
b. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
c. Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dala meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
d. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan dan memelihara prasarana dan sara fisik di lingkungan desa.
H. Seksi Agama mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang keagamaan;
b. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan;
c. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan termasuk NTCR (Nikah Talak Cerai dan Rujuk);
d. Membina kerukunan antar umat beragama;
e. Membina kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
I. Seksi Sosial Budaya mempunyai Tugas:
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang sosial budaya;
b. Melakukan pembinaan dibidang budaya;
c. Melakukan pelayanan masyarakat dibidang kelestarian adat istiadat dan budaya masyarakat desa;
d. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan sosial di desa.
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh seorang kepala Dusun;
Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas – tugas operasional pemerintah Desa dalam wilayah Kerjanya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Kepala Dusun adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu, melaksanakan tugas-tugas operasional Pemerintah Desa dalam wilayah kerjanya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa dapat dipilih tanpa Pemilihan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD.
BAB IV
HIPOTESIS DAN ANALISIS
A. HIPOTESIS
a) Termasuk kedalam type apakah pemerintahan desa tersebut, apakah termasuk jenis pemerintahan maksimal atau minimalis?
b) Mengapa demikian?
B. ANALISIS
Dari segi susunannya, type pemerinthan desa merupakan type yang berciri pohon dengan garis kekuasaan ke atas ke bawah, dimana anggaota di kuasai oleh kepala sebagai penguasa system. Maksudnya kecenderungan penempatam posisi orang yang berkuasa adalah diatas. Sehingga garis kekuasaanya ke bawah mmaka di namakan type pohon.
Sedang menilai dari efektifitasnya pemerintahan desa ini menganurt system maksimalis dimana bercirikan lebih dari anggota strukturannya, dimana ada kepala desa, sekertaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, seksi agama, keamanan, sosial, dan ekonomi. Dalam type ine pembagian keraj yang lebih terseteruktur menyebabkan tidak adanya overlapping, dimana satu orang menangani satu divisi saja, sehingga efektifitas kerjanya terjaga.
Hal ini kebalikan dari system minimalih, di man ke anggotannya terbatas hanya kepala desa, sekertaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, dan seksi ekonomi. Sehinnga sering terjadi overlapping kerja, misalnya kaur umum merangkap sebagai seksi agama, atau sekertaris desa merangkap sebagai seksi sosial. Hal ini menyebabkan efektid=fitas bekerja kurang, karena menumpuknya satu orang di dua bagian. System ii sering di jumpai dalm masarakat agrarian yang cenderung buta akan organisasi.
BAB II
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
a. Kewenangan desa adalah:
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
c. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
d. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
e. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas;
a) Asas kepastian hukum
b) asas tertib penyelenggara negara
c) asas kepentingan umum;
d) asas keterbukaan;
e) asas proporsionalitas;
f) asas profesionalitas;
g) asas akuntabilitas;
h) asas efesiensi; dan
i) asas efektifitas.
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
1. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
3) Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Mekanisme Penetapan Anggota
1) 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan BPD, kepala desa membentuk panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
2) Panitia Pembentukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang keanggotaannya terdiri dari:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 satu) orang Sekretaris merangkap anggota;
d. 4 (empat) orang anggota
3) Penentuan Ketua wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota Panitia Pembentukan BPD
4) Pimpinan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan didampingi oleh anggota termuda
5) Apabila dari Panitia pembentukan BPD ada yang dicalonkan menjadi anggota BPD atau berhalangan, maka digantikan dari unsur yang sama yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
A. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN BPD
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
B. BPD mempunyai wewenang:
a. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c. Menetapkan calon Kepala Desa Terpilih sesuai dengan berita acara hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa;
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
e. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
f. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
g. Menyusun tata tertib BPD.
C. BPD mempunyai hak :
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
c. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
d. Mengajukan pertanyaan;
e. Menyampaikan usul dan pendapat;
f. Memilih dan dipilih
g. Memperoleh tunjangan.
D. Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
2. SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa
Susunan organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana pada Lampiran. Dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
KEPALA DESA
A. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA DESA
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pemimpin masyarakat desa dan Pemerintah desa.
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
B. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat desa
f. Membina perekonomian desa
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang- undangan.
C. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
h. Melaksanakan dan mempertanggunjawabkan pengelolaan keuangan desa
i. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
j. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
k. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
l. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
m. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
n. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban seperti pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD dalam musyawarah BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat
Laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD
D. Kepala Desa dilarang:
a. Menjadi pengurus partai politik
b. Merangkap jabatan sebagai Ketua/Anggota BPD, dan Lembaga
c. Kemasyarakatan di desa bersangkutan
d. Merangkap jabatan sebagai anggota DPR atau DPRD
e. Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah
f. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
g. Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
h. Menyalahgunakan wewenang
i. Melanggar sumpah/janji jabatan.
PERANGKAT DESA
A. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK PERANGKAT DESA
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Jumlah perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat, Sekretariat Desa dipimpin oleh seoran sekretaris desa yang dibantu oleh Kaur Umum dan Kaur Pemerintahan. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
a. Berpendidikan minimal SMU atau sederajat;
b. Mempunyai pengetahuan mengenai teknis pemerintahan;
c. Mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran;
d. Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. Memahami sosial budaya masyarakat setempat;
f. Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa sebagaimana dimaksud ayat (4) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.
B. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan;
b. Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pemerintahan;
c. Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan;
d. Melaksanakan Tata usaha dan administrasi pemerintahan Desa;
e. Melakukan urusan perlengkapan administrasi desa;
f. Melakukan pengaturan pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
g. Melakukan urusan rumah tangga Pemerintah Desa.
C. Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a. Melaksanakan administrasi kependudukan;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Administrasi Kewarganegaraan;
c. Melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan;
d. Membuat Monografi Desa;
e. Melaksanakan pencatatan buku Peraturan Desa.
D. Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a. Melaksanakan tata kearsipan, antara lain menerima, mengendalikan naskah dinas masuk dan keluar dan menyimpan arsip Desa;
b. Mengkoordinasikan pengetikan naskah hasil persidangan dan rapat rapat atau naskah- naskah lainnya;
c. Melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis Kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan Kantor;
d. Menyelenggarakan administrasi personil Pemerintah Desa
e. Melaksanakan pengelolaan buku administrasi Umum
f. Mencatat inventarisasi dan kekayaan Desa
g. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima, tamu dinas dan kegiatan rumah tangga;
h. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber pendapatan desa.
E. Seksi – seksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Seksi Ketentraman dan ketertiban;
b. Seksi ekonomi dan pembangunan;
c. Seksi Agama;
d. Seksi Sosial Budaya.
F. Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas;
a. Mengumpulkan, mengolah dan engevaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban;
b. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketetrtiban;
d. Membantu kegiatan Hansip di Desa.
G. G.Seksi ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan;
b. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
c. Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dala meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
d. Membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan dan memelihara prasarana dan sara fisik di lingkungan desa.
H. Seksi Agama mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang keagamaan;
b. Melakukan pembinaan di bidang keagamaan;
c. Melakukan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan termasuk NTCR (Nikah Talak Cerai dan Rujuk);
d. Membina kerukunan antar umat beragama;
e. Membina kegiatan Badan Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh;
I. Seksi Sosial Budaya mempunyai Tugas:
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang sosial budaya;
b. Melakukan pembinaan dibidang budaya;
c. Melakukan pelayanan masyarakat dibidang kelestarian adat istiadat dan budaya masyarakat desa;
d. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan sosial di desa.
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang dipimpin oleh seorang kepala Dusun;
Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas – tugas operasional pemerintah Desa dalam wilayah Kerjanya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. Kepala Dusun adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu, melaksanakan tugas-tugas operasional Pemerintah Desa dalam wilayah kerjanya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa dapat dipilih tanpa Pemilihan Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD.
BAB IV
HIPOTESIS DAN ANALISIS
A. HIPOTESIS
a) Termasuk kedalam type apakah pemerintahan desa tersebut, apakah termasuk jenis pemerintahan maksimal atau minimalis?
b) Mengapa demikian?
B. ANALISIS
Dari segi susunannya, type pemerinthan desa merupakan type yang berciri pohon dengan garis kekuasaan ke atas ke bawah, dimana anggaota di kuasai oleh kepala sebagai penguasa system. Maksudnya kecenderungan penempatam posisi orang yang berkuasa adalah diatas. Sehingga garis kekuasaanya ke bawah mmaka di namakan type pohon.
Sedang menilai dari efektifitasnya pemerintahan desa ini menganurt system maksimalis dimana bercirikan lebih dari anggota strukturannya, dimana ada kepala desa, sekertaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, seksi agama, keamanan, sosial, dan ekonomi. Dalam type ine pembagian keraj yang lebih terseteruktur menyebabkan tidak adanya overlapping, dimana satu orang menangani satu divisi saja, sehingga efektifitas kerjanya terjaga.
Hal ini kebalikan dari system minimalih, di man ke anggotannya terbatas hanya kepala desa, sekertaris desa, kaur pemerintahan, kaur umum, dan seksi ekonomi. Sehinnga sering terjadi overlapping kerja, misalnya kaur umum merangkap sebagai seksi agama, atau sekertaris desa merangkap sebagai seksi sosial. Hal ini menyebabkan efektid=fitas bekerja kurang, karena menumpuknya satu orang di dua bagian. System ii sering di jumpai dalm masarakat agrarian yang cenderung buta akan organisasi.
0 komentar:
Posting Komentar