ANTARA HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional

Mengenai hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional ini terdapat dua aliran yaitu monoisme dan dualisme, menurut pandangan monisme, semua hukum merupakan suatu sistem hukum yang mengikat apakah terhadap individu-individu dalam suatu negara ataupun terhadap negara-negara dalam masyarakat internasional. Sebaliknya para pendukung aliran dualisme menganggap bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum terpisah, berbeda satu sama lain. Menurut aliran dualisme ini perbedaan tersebut terdapat pada sumber hukum, subjek dan kekuatan hukum.
a.    Hukum nasional bersumberkan pada hukum kebiasaan dan hukum tertulis suatu negara
sedangkan hukum internasional berdasarkan pada hukum kebiasaan dan hukum yang dilahirkan atas dasar kehendak bersama negara-negara dalam masyarakat internasional.
b.    Subjek hukum nasional adalah individu-individu yang terdapat dalam suatu negara sedangkan subjek hukum internasional adalah negara-negara masyarakat internasional.
c.    Hukum nasional mempunyai kekuatan yang mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibanding dengan hukum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
3.pengertian ratifikasi dan macam-macamnya
Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya.
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasia.
4.cara penyelesaian suatu masalah internasional
Secara umum terdapat dua cara penyelesaian sengketa yaitu :
     a. Penyelesaian secara damai.
         Penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan cara, yaitu :
         1.Rujuk
            Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekelurgaan,Rujuk dapat dilakukan dengan jalan :
            a.   Negosiasi,yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
            b.   Mediasi,merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih bersikap aktif,misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa,memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.
            c.   Konsiliasi,dapat diartikan secara  luas dan secara sempit.secra luas,konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bentuan pihak ketiga yang tidak memihak. Secara sempit,konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia menyelidiki persengkeaan kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
            d.   Rujuk dapat dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan.Panitia ini bertugas menyelidiki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.
          2. Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB.
              Peran PBB dalam menyelesaikan sengketa secara damai,dapat dilakukan secara politik tau secara hukum.Penyelesaian secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB,
               Sedangkan penyelesaian secara hokum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.
               Majelis Umum PBB menamgani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersangkutan mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaian secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan.sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkn menjadi dua macam yaitu :
               a.Sengketa yang membahanyakan perdamaian dan keamanann intrnasional.Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi,mediasi,penyelidikan,dsb.
               b.Peristiwa ancaman perdamaian,pelanggaran perdamaian,atau agresi.Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan ha-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional,atau meminta pihk=pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
          3.  Arbitrasi
               Arbitrasi adalahcara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-oarang tertentu yang ipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa,yang disebut Arbitrator,biasanya berasal dari negara yang bersangkutan.
               Penyerahan penyelesaian sengketa kepada arbitrator dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang bertikai.Didalam perjanjian itu diatur pokok-pokok sengketa,batas kewenangan,prosedur,dan ketentuan yang dijadikan dasar pembuatan keputusan arbitrasi. Keputusan yang diambil tidak harus berdasar hkum,tetapi dapat berdasar atas kepantasan atau kebaikan.peraturan arbitrasi internasional ditetapkan dalan Konvensi den Haag (1899 dan1907).
       4.  Peradilan Internasional
            Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian dengan penerapan hukum oleh badan  peradilan intrnasional.Dalam memutuskan masalah hanya berdasarkan ketentuan hukum dan bersifat tertbuka.Peadilan internasional dapat dilakukan pula oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa

 b.  Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
         Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan sarana pemaksaan antara lain dengan cara :
       1.  Blokade
            Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskn hubungan wilayah itu dengan pihak luar,misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan.Blokade di masa sekarang dianggap penyelesaian sengketa yang sudah usang,karena blokade sebagai tindakan sepihak bertentangan dengan piagam PBB,yang menyebutkan bahwa blokade hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian  dan keamanan. Namun banyak  blokade dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama. misalnya untuk mencegah terjadinya perang.Ada dua macam blokade, yaitu blokade masa damai dan blokade masa perang.Akibat hukum blokade masa damai yaitu Negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal perang,negara pihak ketiga yang melangar blokade,tetapi blokade dimasa perang adalah negara yang memblokade berhak memeriksa kapal perang netral atau negara ketiga.
       2.  Petikaian senjata
            Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukan lawan dan menetapkan persaratan damai secara sepihak.Pertikaian senjata harus dibedakan dengan pengertian perang.Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memenuhi persyaratan tetentu,yaitu pihak-pihak yang betikai adalah Negara dan pertikaian itu disertai pernyataan perang.
       3.  Reprisal
            Reprisal yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian. Reprisal di masa damai dibenarkan apabila Negara yang dikenai perbuatan  reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional.misalnya berupa pemboikotan barang,embargo,demonstrasi anggutan laut,dan sebagainya.
       4.  Retorsi
            Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain,misalnya pengetatan hubungan diplomatic,penghapusan hak istimewa diplomatic.Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat pada ketentuan Piagam PBB,yang pada intinya tidak menganggu perdamaian dan keamanan internasional.
            Jadi retorsi merupakan perbuatan yang sah dan tidak melangar hukum.

Penulis : RND's ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ANTARA HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL ini dipublish oleh RND's pada hari Rabu, 28 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 1komentar: di postingan ANTARA HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
 

1 komentar: