ASURANSI SYARIAH


Definisi Asuransi Syariah (Takaful)

            Arti Kata Takaful secara bahasa adalah berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang.

            Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi syariah merupakan proteksi yang bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarga, namun juga bermanfaat bagi orang lain. Karena dalam berasuransi syariah, kita bisa saling tolong meolong dengan sesama peserta asuransi yang diambil dari dana tabarru.

Sejarah Asuransi Syariah

            Lembaga Asuransi Syariah sebagaimana di kenal sekarang telah dikenal pada masa masyarakat Arab sebelum Nabi lahir, dan terdapat beberapa aktifitas dari kehidupan pada masa Rasulullah yang mengarah pada prinsip-prinsip syariah, misalnya Aqilah. Aqilah adalah saling memikul atau saling bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah seorang anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari terbunuh. Lalu mereka mengumpulkan dana (al- Kunzu) yang diperuntukkan untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

            Berdasarkan hasil analisa terhadap hokum atau syariat islam, trnyata di dalam ajaran islam terdapat perasuransian substansi, asuransi yang termuat dalam substansi hokum islam ini menghindarkan prinsip operasionalnya dari unsure masysir, gharar dan riba. Dengan keyakinan umat islam di dunia dan keuntungan yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, lahirlah beberapa perusahaan asuransi syariah sehingga bukan hanya perusahaan milik orang islam saja, namu juga berbagai perusahaan bukan islam ikut terjun dalam asuransi syariah.

Macam - Macam Asuransin Takaful

Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah, ada beberapa macam, diantaranya:
a.Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko, industri, kantor dan lain-lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran petir.
b.Takaful pengangkutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
c.Takaful keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya, takaful berencana, pembiayaan, berjangka, pendidikan, kesehatan, wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji.

Ciri-ciri asuransi syari’ah Asuransi syariah
           
            Ciri - ciri asuransi syariah adalah:
·    Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
·    Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
·    Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama’ah seperti dalam asuransi takaful.
·    Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba.
Dalam asuransi syariah dikenal 2 jenis akad yakni ;
1.Akad Tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial,
2.Akad Tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
         ·    Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental

Konsep Dasar Takaful

            Takaful dalam menjalankan usahanya bertujuan memberikan perlindungan kepada peserta yang bermaksud menyediakan sejumlah dana bagi ahli warisnya dan atau penerima hibah, wasiat,bilamana peserta tersebut meninggal dunia. Selain itu sebagai tabungan atau menjadi dana persiapan, bilamana mendapatkan kesulitan dana, akibat sakit, kecelakaan maupun karena sebab lainnya.
            Karena itu Takaful menerapkan konsep dasar antara lain:
            1. Saling bertanggung jawab, dimana sesama peserta mampu merasakan bahwa             antara satu dengan lainnya bersaudara.
            2. saling bekerja sama dan saling membantu, artinya sesama peserta harus semakin        meningkatkan kepeduliannya dalam upaya meringankan beban saudara yang lain.
            3. saling melindungi, dimana semua peserta harus berprinsip bahwa tidak sempurna        iman seseorang yang dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang, sedang
            tetangganya menderita kelaparan. Artinya komitmen membela dan saling
            mensejahterakan sangatlah diharapkan tercipta melalui kepesertaannya di Takaful.

Prinsip Asuransi Syariah
         
          Prinsip - prinsip dasar asuransi syariah adalah:
·    Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama)
·    Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah
·    Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
·    Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
·    Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
·    Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

Landasan Hukum Asuransi Syariah

Landasan hukum asuransi syari'ah adalah:
Al-Quran
            Apabila dilihat sepintas keseluruhan ayat Al-Quran, tak terdapat satu ayatpun yang menyebutkan istilah Asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah ”al-ta’min” ataupun “al-takaful”. Namun demikian, walupun tidak menyebutkan secara tegas, terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep Asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik Asuransi. Di antara ayat-ayat Al-Quran tersebut antara lain:

a) Perintah Allah untuk mempersiapkan hari esok.
QS.Al-Hasyr (59) ayat 15.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

b). Perintah Allah untuk saling menolong dan bekerja sama.
QS. Al- Baqarah (2) 185:
Artinya :….. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

c) Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah
QS. Al-Quraisy (106) ayat 4.


Cikal Bakal Asuransi Syariah
            Beberapa konsep yang mengarah kepada konsep At-Ta’min (Asuransi) berdasarkan Syari’ah Islam (cikal bakal asuransi syari'ah) diantaranya adalah:
§    Al ‘Aqilah : Saling memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu, mereka mengumpulkan dana (AI-Kanzu) yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja 
§    AI-Muwalat : (Perjanjian jaminan) Penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya
Manfaat asuransi syariah
·    Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
·    Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
·    Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
·    Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
·    Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
·    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
·    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.

Penulis : RND's ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel ASURANSI SYARIAH ini dipublish oleh RND's pada hari Rabu, 21 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan ASURANSI SYARIAH
 

0 komentar:

Posting Komentar