Lembaga Eksekutif Indonesia, Presidensialisme atau Parlementer ?

Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif. Akan tetapi, dalam perkembangannya pada masa negara modern seperti saat ini kekuasaan badan eksekutif jauh lebih luas karena kekuasaannya dapat pula mengajukan rancangan undang-
undang pada lembaga legislatif.

Memilih tipe kekuasaan eksekutif sejatinya ialah menentukan suatu pilihan yang cocok, bukan memilih berdasarkan keinginan untuk mencapai tujuan tertentu. Pilihan tipe eksekutif lebih kepada bagaimana desain institusional suatu negara, jadi undang-undang dasarlah yang menentukan tipe kekuasaan eksekutif ini. Dalam pilihan desain institusional pun tidak ada istilah salah atau benar melaikan cocok atau tidak, optimal serta efektif atau tidak diterapkan di suatu negara.

Tujuan dari pilihan tipe eksekutif tersebut ialah:
1.Manajemen konflik dan pemeliharaan sistem
2. Penentuan dan inovasi kebijakan
3.Koherensi dan konsistensi kebijakan
4.Keterwakilan kelompok-kelompok sosial, masyarakat
5.Proteksi atas kepentingan minoritas
6.Akses terhadap para pembuat kebijakan

Negara terlebih dahulu telah merumuskan konstitusinya sebagai instrumen terbentuknya suatu pemerintahan yang berdaulat. Undang-undang dasar merumuskan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara ke dalam pasal-pasal serta penafsirannya. Jika dilihat implementasinya di Indonesia, negara kita telah mengalami banyak perubahan dalam undang-undang dasar untuk memilih tipe kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat pada undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dalam amandemen pertama dijelaskan bahwa “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”, ketentuan ini menggambarkan terjadinya pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan presiden sebelumnya. Pada dua periode politik sebelum reformasi Presidenlah yang yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, sekarang, kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat 1 baru, justru 
berada di Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan dalam ayat di atas, presiden hanya dinyatakan berhak 

mengajukan RUU kepada DPR.
Pada perubahan ketiga, Pasal 7C yang berbunyi “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”, ketentuan ini pulalah yang menegaskan dianutnya sistem presidensial dalam undang-undang dasar ini, sekaligus untuk memastikan bhwa pengalaman seperti yang pernah dialami ketika presiden Abdurrahman Wahid mencoba mempertahankan kedudukannya dengan mengeluarkan dekrit pembubaran parlemen.
Perihal tentang kementerian negara dalam hasil amandemen pertama undang-undang dasar 1945 Pasal 17 ayat 2 yang berbunyi “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” menyuratkan ketegasan anutan sistem pemerintahan presidensial dimana tenggung jawab pemerintahan ada di pundak presiden. Penedgasan ini juga dianggap pening karena sejak masa pemerintahan Gus Dur wacana tentang pembentukan kabinet koalisi sangat luas dibicarakan. Hal itu sangat pmendorong persepsi umum kepada bentuk pemerintahan parlementer yang memungkinkan pemerintahan koalisi antar partai politik.
Dengan demikian jelaslah bahwa dalam konstitusi Indonesia system presidensial telah diterapkan. Mekanisme check and balances diterapkan sebagai kontrol masing-masing lembaga tinggi pemerintah. Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Begitu juga sebaliknya, DPR tidak dapat membubarkan presiden. Mekanisme pengajuan RUU yang dimiliki presiden juga mengandung arti bahwa tingginya kemungkinan musyawarah untuk mufakat dalam hal pembuatan undang-undang.
Tujuan-tujuan dari dipilihnya sistem presidensialisme di Indonesia sangat terkait dengan perjalanan sistem pemerintahan yang telah mengalami banyak pergantian semenjak proklamasi kemerdekaan. Sistem parlementer yang pernah dianut di Indonesia dinilai kurang cocok karena terlalu condong kepada demokrasi barat yang berdasarkan individualisme dalam pengambilan keputusan dengan voting:”separuh ditambah satu”. Hal ini dirasakan kurang cocok dengan jiwa bangsa Indonesia yang menganut sistem musyawarah untuk mufakat.
Tujuan dari diterapkannya presidensialisme di Indonesia bisa kita lihat dari kelebihan-kelebihan presidensialisme itu sendiri.
1.Dapat Menjadi Figur Pemersatu Nasional
Presidensialisme berarti kekuasaan eksekutif dijaklakan oleh Presiden secara efektif maupun seremonial. Hal ini menimbulkan suatu persepsi presiden sebagai symbol yang membentuk opini masyarakat sebagai pemimpin nasional. Presiden Indonesia yang dipilih langsung cendenrung memiliki wibawa dan legitimasi yang kuat terhadap kekuasaannya karena dianggap wujud dari aspirasi masyarakat melalui pemilu. Susilo Bambang Yodhoyono saat ini mungkin telah cukup berhasil menjadi figure pemersatu nasional yang simbolik dan berwibawa.
2.Mudah Diidentifikasi dan Dimintai Akuntabilitas oleh Pemilih
Sistem presidensialisme cenderung lebih mudah diidentifikasi dan dimintai akuntabilitasnya oleh pemilih sebab otoritas presiden dalam memilih menteri dalam kabinet dan bukan melalui mekanisme yang dimiliki parlementarianisme dimana terjadi koalisi kabinet dari partai-partai mengisyaratkan tanggung jawab penuh dipegang oleh presiden seebagai pelaksana undang-undang. Sejauh ini, pemerintahan kabinet Indonesia Bersatu pimpinan SBY yang telah mengalami beberapa kali reshuflle memang belum bisa dinilai berhasil. Akan tetapi dengan mengalami terus perbaikan jika kita bisa melihat dari sisi positifnya, kita berharap akan kinerja yang semakin baik dari kabinet.
3.Stabilitas dan Kesinambungan Kebijakan Cenderung Terjaga
Dalam presidensialisme stabilitas terus terjaga karena memiliki masa jabatan yang jelas, bebas dari mosi-mosi yang mudah menjatuhkan kekuasaanya, dan dapat dengan baik melaksanakan kebijakannya. Dapat kita bayangkan pada sistem parlementarianisme yang pernah dianut di Indonesia pada masa demokrasi liberal dimana kabinet mudah jatuh dan tumbang dengan mosi-mosi dari oposisi, kebijakan yang dibuat tidak mungkin tereatur pelaksanaannya karena mudahnya kekuasaan eksekutif berganti.
Menurut saya, sistem presidensialisme di Indonesia telah sangat cocok diterapkan. Kecenderungan multipartai di Indonesia dengan sistem koalisi yang mekanismenya masih tidak teratur dapat menimbulkan ketidakstabilan yang mengancam pemerintahan. Seringnya koalisi dibentuk berdasarkkan kepentingan yang sifatnya sementara bukan jangka panjang yang terstrukur dengan baik. Kita bisa melihat meskipun banyak terjadi konfik dalam pemerintahan SBY-Kalla, pemerintahan cenderung stabil tanpa dapat perlawanan-dalam hal ini oposisi-yang berarti. Hal ini juga didukung dengan kemampuan pemerintah untuk mengkonsoidasikan kepentigan dan mengedepankan kepentigan umum dalam menjalankan pemerintahannya.

Penulis : RND's ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Lembaga Eksekutif Indonesia, Presidensialisme atau Parlementer ? ini dipublish oleh RND's pada hari Rabu, 28 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Lembaga Eksekutif Indonesia, Presidensialisme atau Parlementer ?
 

0 komentar:

Posting Komentar