Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
Seluruh
kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah
diplomasi, yaitu usaha memelihara
hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi
dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang – orang yang menjadi wakil
resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain.
Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai
tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
§
Membina,
menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah
lain;
§
Mengumpulkan
dan menyampaikan informasi yang berguna;
§
Menjaga
agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik
internasional;
§
Merepresentasikan
bangsa dan negara sendiri di luar negeri; dan
§
Melindungi
para warga negara sendiri di luar
negeri.
Diplomasi
suatu negara dilakukan baik oleh korps
perwakilan diplomatik maupun oleh korps
perwakilan konsuler.
1. Perwakilan Diplomatik
Korps
diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik.
Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
a.
Duta Besar (ambassador,
pro-nuntius)
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai
kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak
menjalin hubungan timbal balik.
b.
Duta (envoy, internuntius), dan
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar,
dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi
dengan pemerintahnya.
c.
Kuasa Usaha (charge d’affaires)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan
atas :
·
Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu
perwakilan.
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan
ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat
Fungsi :
§
Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima,
§
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas –
batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
§
Berunding
dengan negara penerima,
§
Mengetahui
menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaan dan perkembangan di dalam negara
penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
§
Memajukan
hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, dan
membangun hubungan – hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
2.
Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler
terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup
dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan
hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara
rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan
Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
§
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh
hukum internasional,
§
Memajukan
pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua
negara,
§
Mengeluarkan
paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
§
Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang –
undangan negara penerima.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler
Perwakilan
Diplomatik
·
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat
pejabat pusat
·
Berhak membuat hubungan politik
·
Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak
ekstrateritorial
adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman
bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat
- surat dan
dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk
tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
·
Satu negara satu perwakilan saja
·
Hak immunitasnya penuh
Hak
immunitas adalah
hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung
perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas
keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada
yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata
maupun pidana.
·
Surat penugasan
ditandatangani oleh kepala negara
Perwakilan
Konsuler
·
Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat
daerah
·
Bersifat non politik
·
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
·
Satu negara ebih dari satu perwakilan
·
Hak immunitasnya sebagian
·
Surat penugasan
ditandatangani oleh menteri luar negeri
Struktur
tingkatan perwakilan luar negeri
Struktur Kemlu
Menteri Luar NegeriMenteri Luar Negeri Dr. R.M. Marty M. Natalegawa |
|
Wakil Menteri Luar NegeriWakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo |
|
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN
Direktorat Jenderal Multilateral
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
|
|||||||
Sekretariat Jendral
|
|
||
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK)
|
Staff Ahli Menteri
Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan KeamananStaf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Staff Ahli 1 |
|
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan BudayaStaf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Adiyatwidi Adiwoso Asmady |
|
Staf Ahli Bidang Hubungan KelembagaanStaf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Hamdani Djafar |
|
Staff Ahli ManajemenStaff Ahli Manajemen Staff Ahli 4 |
0 komentar:
Posting Komentar