STRUKTUR KEMENLU


Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler

            Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara pada hakikatnya adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan diplomasi  dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang – orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain.
            Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :
§     Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain;
§     Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;
§     Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan politik internasional;
§     Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri; dan
§     Melindungi para  warga negara sendiri di luar negeri.

Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.

1.         Perwakilan Diplomatik
            Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
a.                   Duta Besar (ambassador, pro-nuntius)
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.

b.                  Duta (envoy, internuntius), dan
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.

c.                   Kuasa Usaha (charge d’affaires)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :


·         Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat

Fungsi :
§     Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,
§     Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya  di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
§     Berunding dengan negara penerima,
§     Mengetahui menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,
§     Memajukan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, dan membangun hubungan – hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.

2.                  Perwakilan Konsuler
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :
§     Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya  di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,
§     Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
§     Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim,
§     Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan peraturan perundang – undangan negara penerima.





Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler

Perwakilan Diplomatik
·                     Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
·                                             Berhak membuat hubungan politik
·                     Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan
·                                             Satu negara satu perwakilan saja
·                                             Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana. 
·                                             Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara

Perwakilan Konsuler
·                                             Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
·                                             Bersifat non politik
·                                             Tidak mempunyai hak ekstrateritorial
·                                             Satu negara ebih dari satu perwakilan
·                                             Hak immunitasnya sebagian
·                                             Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri
Struktur tingkatan perwakilan luar negeri

Struktur Kemlu

Menteri Luar Negeri


Menteri Luar Negeri

Dr. R.M. Marty M. Natalegawa

Wakil Menteri Luar Negeri


Wakil Menteri Luar Negeri

Triyono Wibowo

 

 

 

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika


Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

T.M. Hamzah Thayeb

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa


Direktur Jenderal Amerika dan Eropa

Dra. Retno Lestari Priansari

Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN


Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN

Djauhari Oratmangun

Direktorat Jenderal Multilateral


Direktur Jenderal Multilateral

Drs. Rezlan Ishar Jenie

 

 

 

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik


Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

Andri Hadi, SH, LLM

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional


Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

Arif Havas Oegroseno

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler


Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler

Drs. Lutfi Rauf, MA

 

 

 

 

 

Sekretariat Jendral


  Sekretaris Jenderal

   Drs. Imron Cotan













Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK)


Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan

Dra. Artauli Ratna Menara Panggabean Tobing, MA

Inspektorat Jenderal

Inspektur Jenderal

Dienne Hardianti Moehario, SH, MA

Staff Ahli Menteri

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Staff Ahli 1

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya


Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Adiyatwidi Adiwoso Asmady

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan


Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan

Hamdani Djafar

Staff Ahli Manajemen


Staff Ahli Manajemen

Staff Ahli 4


Penulis : RND's ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel STRUKTUR KEMENLU ini dipublish oleh RND's pada hari Rabu, 21 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan STRUKTUR KEMENLU
 

0 komentar:

Posting Komentar