DAMPAK KASUS KORUPSI BAGI MORAL BANGSA
Indonesia merupakan negara dengan kondisi masyarakat yang sangat heterogen dengan kurang lebih 300 suku bangsa (etnik). Heteroginitas masyarakat yang sangat besar ini memiliki sistem nilai dan norma budaya masing-masing. Keunikan kebudayaan, yang kebudayaan itu biasanya menjadi acuan berpikir dan pegangan bertindak, sangat berpengaruh pada sikap hidup dan pola perilaku dalam masyarakat. Kebudayaan memiliki arti yang sangat luas dan pemaknaannya sangat beragam, serta merupakan sistem simbol yang dipakai manusia untuk memaknai kehidupan. Sistem simbol berisi orientasi nilai, sudut pandangan tentang dunia, maupun sistem pengetahuan dan pengalaman kehidupan. Sistem simbol terekam dalam pikiran yang dapat teraktualisasikan ke dalam bahasa tutur, tulisan, lukisan, sikap, gerak, dan tingkah laku manusia.Salah satunya adalah moral bangsa yang telah hilang akibat banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia.
Korupsi merupakan permasalahan yang besar bagi bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Dimana tindakan korupsi tersebut tentu telah banyak merugikan bagi bangsa Indonesia. Perilaku seseorang yang korupsi itu bagaikan pencuri yang mencuri hak orang lain atau bisa disebut sebagai mencuri di era modern. Faktanya di Negara Indonesia korupsi banyak terjadi dan diketahui berasal dari pemerintah itu sendiri, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dan juga para penegak hukum yang tadinya bertugas menindak tindakan kejahatan seperti korupsi ini, akan tetapi tidak sedikit pula para penegak hukum yang terlibat tindakan korupsi.
Para KORUPTOR bahkan dengan bangganya menggunakan uang dan barang hasil tindak korupsi yang mereka lakukan.
“Namun Mengapa Pemerintah dan Negara sangat sulit memberantas dan menghancurkan tindak korupsi dari Bumi Pertiwi?”
Alasannya adalah karena yang menegakan keadilan dan hukum aja bisa atau ikut juga terjangkit virus tindakan korupsi yang menyebabkan siapa lagi yang harus memberantas korupsi kecuali hanya diri sendiri dan tentu Allah SWT yang akan memberi hukuman nanti di akhirat nanti. Dimana hukum Allah itu tidak bisa dijual-beli dan dilanggar.
Seharusnya kita itu harus sadari dan wajb ketahui bahwa dampak tindakan korupsi itu mempunyai dampak yang kronis ( dampak yang akan berpengaruh ke seluruh lapisan ). Dampak yang akan dirasakan diri sendiri sebagai pelaku korupsi, dirasakan juga oleh orang lain, dan lebih-lebih akan lebih dirasakan oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Dampak yang ditimbulkan dari tindak korupsi adalah :
* Dampak pada Diri Sendiri (Pelaku Korupsi atau Koruptor)
Korupsi dapat menimbulkan dampak bagi dirinya sendiri yaitu pelaku akan dihantui oleh perasaan bersalah dalam kehidupan kelak, dan tentu dosa yang di timbulkan dari tindakan korupsi itu sendiri serta pelaku juga akan measa malu terhadap orang lain dan menyebabkan kerugian materi (kekayaan) dan non materi (dikucilkan masyarakat)
* Dampak bagi Moral Bangsa
Tindak korupsi yang terjadi di Indonesia dapat mengakibatkan kehancuran bagi moral bangsa dan kerugian perekonomian Indonesia.Dampak lain yang ditimbulkan adalah menurunnya pendapatan Negara.
Korupsi dapat menghancurkan moral bangsa sebab korupsi dilakukan oleh para pemimpin bangsa dan wakil rakyat.Pemimpin dan Wakil Rakyat yang seharusnya menjadi teladan atau contohyang baik tapi yang terjadi mereka justru memberikan
contoh yang buruk.Selain itu hukuman yang diberikan kepada para KORUPTOR juga tidak adil dan tidak bisa membuat pelaku jera akan perbuatannya.Padahal sudah banyak Undang-Undang dan lembaga baru yang dibuat dan dibentuk, tapi perjalanan pemerintahan untuk keluar dari jeratan bencana bernama korupsi masih panjang dan sulit.
Para tersangkan korupsi hanyalah merupakan gambaran dari ‘puncak gunung es’ betapa akutnya masalah korupsi menggerogoti negara kita. Permasalahan korupsi tidak hanya sekadar memindahkan uang dari laci ke saku penyelenggara negara, tetapi korupsi dilakukan secara sistemik dan terencana.
Tindak korupsi tidak hanya terjadi di kalangan pemerintahan saja melainkan tindakan tersebut telah direncanakan dan dilaksanakan secara sistemik Mulai soal pengurusan akta kelahiran hingga pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan. Mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi tertentu di pemerintahan.
Sulit untuk mengingkari, korupsi sudah bersifat endemik, bekerja secara sistematis, menggerogoti birokrasi kekuasaan dan menghancurkan kepercayaan publik pada pemerintahan di Indonesia.
Ada cukup banyak fakta, laporan, pernyataan, hasil riset dan statistik serta penilaian dari berbagai pihak yang dapat digunakan untuk mendukung pernyataan di atas. Pendeknya, kita begitu pandai memperlihatkan berbagai soal menyangkut masalah korupsi, namun sedikit hasil yang menunjukkan para pelaku korupsi diproses sesuai hukum dan mendapatkan hukuman setimpal.
Berikut ini solusi yang dapat saya berikan untuk menanggulangi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia :
1.Sangat selektif dalam memimilh pemimpin, yang trac recordnya belum pernah ada catatan indikasi dalam tipikor
2.Biasakan diri anda sendiri untuk tidak melakukan tindakan yang menuju ke korupsi, gratifikasi dan kolusi
3.Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu
4.Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat
5.Selalu berdoa kepada Allah untuk mendapatkan pemimpin yang bener-benar mengayomi rakyatnya,yangbisa jadi panutan dan mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan diri sendiri,
6. Adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan masyarakat
7.Membentuk Lembaga Anti Korupsi dan Lembaga Pemberantasan Korupsi
8. Penerbitan UU/Peraturan anti korupsi.
Selain pembentukan sejumlah lembaga anti korupsi di atas, di negeri ini juga telah banyak diterbitkan UU/peraturan yang memiliki nafas yang sama: anti korupsi. Sebut misalnya: UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
9. Memberi hukuman tegas bagi pelaku korupsi
10. Membuat UU/ sanksi tegas pada pelaku korupsi,contohnya :
Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi paling banyak Rp 100 juta, maka dihukum penjara MINIMAL 10 tahun.
Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 100 juta s.d Rp 1 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL 20 tahun.
Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 1 milyar s.d Rp 10 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL seumur hidup.
Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 10 milyar, maka dihukum MINIMAL dengan hukuman mati.
Mereka yang terbukti melakukan korupsi berapa pun nilainya, WAJIB mengganti kerugian kepada negara sebanyak nilai korupsinya, dan negara BERHAK menyita semua harta yang menjadi milik KELUARGA KORUPSI, sehingga kerugian negara seminimal mungkin.
Aparat hukum atau fihak terkait yang menyidik kasus korupsi atau siapa saja yang terbukti berupaya menghilangkan jejak kasus korupsi atau melindungi koruptor, maka dihukum MINIMAL 20 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya.
0 komentar:
Posting Komentar