LEGESLATIF INDONESIA

Legislatif di Indonesia  Legislatif di Indonesia. Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Peran badan ini semakin signifikan dan mendetail utamanya pasca transisi politik Indonesia tahun 1998. Undang-undang Dasar 1945 pun telah beberapaka kali diamandemen, dan secara khusus menspesifikkan nama struktur dan fungsi dari badan-badan legislatif Indonesia.

Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia setelah Amandemen ke-4 UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem Trikameral (sistem 3 kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.

Sebagai pembanding, dapat kita lihat sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di negara tersebut kekuasaan legislatif ada di tangan Kongres. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil negara bagian. Kongres tidak berdiri sebagai badan tersendiri oleh sebab ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates. Sementara di Indonesia, ada 3 lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu MPR, DPR, dan DPD.

MPR merupakan struktur legislatif yang Cuma berkedudukan di tingkat pusat. Fungsi dari badan ini adalah mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-undang Dasar. Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota yang dipilih melalui pemilu. MPR bersidang sedikitnya 5 tahun sekali dan setiap keputusannya diambil dengan suara terbanyak.

DPR adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut, DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul, dan hak imunitas.

Anggota DPR ini seluruhnya dipilih melalui mekanisme pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara substansial, struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II adalah sama dengan DPR pusat. Hanya saja, lingkup kewenangan DPRD I adalah di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten/Kota.

DPD adalah struktur legislatif yang relatif baru dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum, dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi adalah sama. Namun, Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total anggota DPD ini tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya 1 kali dalam setahun.

Sesuai namanya, DPD berfungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain mengajukan, DPD juga ikut serta di dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka ajukan ke DPR itu. Juga, DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Sehubungan dengan fungsi di atas, selain mengusulkan, ikut membahas, dan memberikan pertimbangan, DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait masalah di atas. Namun, sebagai hasil pengawasan, DPD tidak dapat bertindak langsung oleh sebab mereka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
UUD 1945

UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Ia mengatur prinsip-prinsip dasar ketatanegaraan negara. Hubungan lembaga-lembaga negara baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif dimuat dalam konstitusi ini. UUD 1945 itu sendiri bukan sesuatu yang kaku atau tidak bisa berubah. Bahkan UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen.

Amandemen Pertama terjadi di dalam Sidang MPR tahun 1999, tepatnya ditetapkan pada 19 Oktober 1999. Subtansi perubahan adalah pada pembatasan kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif. Amandemen Kedua terjadi di Sidang Tahunan MPR tahun 2000, tepatnya tanggal 18 Agustus 2000. Substansi perubahan adalah pada pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam memperkuat kedudukan DPR dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.

Amandemen Ketiga terjadi pada Sidang Tahunan MPR 2001, tepatnya tanggal 9 Nopember 2001. Substansi perubahan pada pengubahan atau penambahan ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara, dan hubungan antarlembaga negara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta tentan Pemilihan Umum.

Amandemen Keempat terjadi pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002, tepatnya tanggal 10 Agustus 2002. Substansi perubahan meliputi kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agusng (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Melalui 4 amandemen tersebut, terjadi perubahan UUD 1945 yang awalnya hanya terdiri atas 71 butir ketentuan menjadi 199 butir. Dari 199 butir tersebut, hanya 25 butir atau 25% yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, 174 butir atau 88% merupabakan butir-butir baru atau butir-butir lama yang telah mengalami perubahan.

Penulis : RND's ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel LEGESLATIF INDONESIA ini dipublish oleh RND's pada hari Rabu, 28 Maret 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan LEGESLATIF INDONESIA
 

0 komentar:

Posting Komentar