1. Apa yang di maksud ham?
Hak-hak dasar yang di berikan tuhan kepada setiap manuisa sejak lahir , yang apa bila di langgar akan mengakibatkan terganggunya kelangsungan hidup manusia, sehingga secara tidak langsung manusia tidak bisa hidup dengan semestinya.
2. Sejarah ham didunia
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya. Jadi, walaupun di dunia sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Dapat didimpulakn: British Magna Carta 1215 - French Declaration of the Rights of Man 1789 - American Bill of Rights 1789 - The Geneva Convention 1864
3. Awal muncul ham diindonesia
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II, Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana). dan terus berkembang sering perkembangan reformasi yang menjunjung tinggi berbagai aspek kebabsan yang lebih tertata dan diikuti dengan penulisan undang-undang ham serta pembentukan pengadilan ham.
4. Bagaimana supaya ham dapat berjalan baik.
Sadar diri untuk menjunjung tinggi perbedaan, hak sesame, dan menembuhkan rasa sanyang setiap manusia tanpa adanya perbedaan.
5. Berilah contoh kasus ham yang ada diindonesia sekarang ini, dan beri komentar.
Kasus: Mujianto (pembunuhan, mengambil hak hidup 19 korban)
Komentar: hal ini merupakan kasusu pelanggarana ham berat di krenakan si pelaku (mujianto) termasuk ham berat yaitu, mengambil hak hidup orang lain. Dalam kasusu ini (mujianto) dapat di jerat oleh 2 pasal sekaligus yaitu pasal pembunuhan dan pasal pelanggaran ham berat.
6. Berikan contoh kasusu ham didunia sekrag ini, komentar.
Kasus: embargo Israel di jalur gaza
Komentar : ini termasuk pelanggaran ham berat karena, hak-hak manusia untuk hidup terutama konsumsi, makanan, obat-obatan di batasi, sehingga secara jelas ini diapat di jadikan bukti untuk menjerat Israel ke pengadilan ham dunia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar